Materi Teknis RDTR Kawasan Bandara Baru Mulai Disusun

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama dengan Pemerintah Pusat mulai menyusun materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) arahan prioritas nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng di tahun 2021. Penyusunan ini sebagai bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) melalui Ditjen Tata Ruang.

Penyusunan ini dimulai dengan agenda Forum Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Materi Teknis RDTR Arahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh seluruh stakeholder terkait, Selasa 25 Mei 2021.

- Advertisement -

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan sebagai kepala daerah Buleleng akan melihat struktur makro ekonomi masyarakat Bali yang bergeser dari pertanian ke industri pariwisata. Langsung kepada ha-hal yang mendetail termasuk dalam aspek sosial budayanya. Ia ingin menjaga pariwisata di Bali untuk tetap berbasis kepada aspek kebudayaan.

“Mudah-mudahan FGD memberikan ruang, memberikan sebuah pemikiran terhadap bagaimana berinteraksi sosial, interaksi budaya kemudian hubungan manusia antar  masyarakat bali itu benar-benar memiliki pemikiran yang sama untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu juga, FGD penyusunan materi teknis RDTR ini juga diharapkan bisa menjawab seluruh aspek yang bermuara pada keseimbangan Bali Utara dan Selatan. Dan juga sesuai dengan prioritas arahan nasional yang dikeluarkan oleh Presiden, tidak ada lagi orang-orang yang menghalangi pembangunan Bandara Bali Baru di Kabupaten Buleleng ini.

“Kalau RDTR ini sudah selesai saya bersama dengan Ketua DPRD Buleleng datang ke Jakarta untuk meminta segera dibangun Bandara Bali Utara dengan pertimbangan teknis yang sudah dibuat oleh tim penyusun RDTR,” imbuh Agus Suradnyana.

- Advertisement -

Sementara, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I – Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI,  Muhammad Arifin Siregar menjelaskan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR ini diharapkan nanti bisa selesai dalam waktu paling lama 12 bulan. Dan penetapannya sesuai dengan PP itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dalam hal ini Peraturan Bupati.

“Nah ini kesempatan baik sebenarnya bagi Buleleng dan Provinsi Bali, dengan adanya RDTR kawasan Bandar Udara Bali Baru ini diharapkan menjadi suatu pusat pertumbuhan yang nanti kedepan diharapkan tentunya dapat memberikan manfaat dampak kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Putu Adiptha Eka Putra mengungkapkan FGD ini merupakan momen penting dan bersejarah sehingga pihaknya mulai memikirkan substansi untuk lokasi Bandara Bali Baru di Buleleng ini. RDTR akan menjadi alat pijakan kedepan dari aspek spasial yang akan dipedomani semuanya.

“Kita bicara spasial, adanya RDTR ini sebagai kesepakatan bersama dari semua stakeholder dari aspek deleniasi dan aspek lingkungannya. Gubernur Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sudah bergerak cepat untuk kesiapan lahannya. Nah, kita di Buleleng hanya mendukung karena sudah ada kesiapan wilayahnya,” tutupnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts