Meski Sempat ada Penolakan, Bendesa Adat Pengastulan Dilantik

Penyerahan SK pelantikan Bendesa adat Pengastulan dan prajuru adat Desa pengastulan, Kecamatan Seririt |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa melakukan pengukuhan dan pelantikan  terhadap prajuru desa adat Pengastulan, Rabu 26 Mei 2021.  Bendesa Adat Desa Pengastulan terpilih Mangku Nyoman Ngurah sempat ditolak oleh sejumlah tokoh.

- Advertisement -

Namun pengukuhan tetap dilakukan karena menjalankan keputusan MDA Provinsi Bali setelah melalui pertimbangan.

Ketua MDA Buleleng, Dewa Putu Budarsa mengatakan, pelantikan Bendesa Adat Pegastulan dilakukan untuk mendapatkan kepastian sesuai aturan berlaku, terlepas adanya konflik selama proses pemilihan bendesa di Desa Adat Pengastulan.

Pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan dilakukan bersamaan dengan penjadwalan pengukuhan Bendesa Adat lain yakni Desa Adat Kalisada dan Desa Adat Dencarik di Kecamatan Banjar. Sehingga, pengukuhan ini tidak terkait dengan konflik yang ada.

“Sudah ada berita acara dan rekomendasi, jadi tidak ada alasan menunda pelantikan kendati ada pengaduan,” ujar Dewa Budarsa.

- Advertisement -

Dalam konflik yang terjadi ini, MDA Buleleng tidak berhak ikut campur. Bagi krama yang tidak puas atas pengukuhan ini, dipersilahkan untuk melakukan gugatan. Dan ini merupakan hak setiap warga negara.

 “Ya, silahkan gugat kalau tidak puas. Gugat yang mengeluarkan SK,” jelas Dewa Budarsa.

Pihaknya berharap, terhadap Bendesa dan Prajuru adat terpilih diharapkan bisa menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk membangun persatuan dan kesatuan desa adat.

 “Kedepankan musyawarah mufakat dengan krama. Jalin kerjasama dengan semua krama, untuk membangun desa adat,” pungkas Dewa Budarsa.

Sebelumnya, rencana pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan terpilih menuai penolakan. Sebab, pemilihan Bendesa Adat dianggap cacat hukum. Proses pemilihan Bendesa Desa Adat seharusnya dilakukan musyawarah. Namun panitia justru melakukan dengan proses voting di masing-masing Banjar Adat.

Penolakan ini dilontarkan oleh Pjs Bendesa Desa Adat Pengastulan, Jro Mangku Nyoman Sukarsa dan Kerta Desa Pengastulan, Gusti Putu Danendra Yasa. Bahkan cara ini digugat oleh sebagian krama dan gugatan pembatalan pengangkatan bendesa adat terpilih disampaikan kepada panitia hingga ke MDA Bali. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts