Anak Agung Jayalantara |FOTO : arsip|
Singaraja, koranbueleleng.com | Penanganan kasus dugaan kasus penyelewengan asset sekaligus pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Kecamatan Buleleng, terus berlanjut.
Kali ini tim Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan dari beberapa saksi, yakni ditemukan ada indikasi kredit fiktif.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan dari beberapa saksi-saksi, penyidik menemukan ada beberapa nasabah yang kreditnya telah lunas, namun masih tercatat sebagai pemilik kredit. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dari nasabah terkait kasus ini.
“Nasabah sudah lunas setahun lalu, kok namanya masih ada. Ini hanya indikasi saja. Ya, kemungkinan nama orang itu dipakai oleh orang tak bertanggungjawab,” ujar Jayalantara, kamis 27 Mei 2021.
Selain telah memeriksa 16 orang nasabah, tim penyidik Kejari Buleleng juga telah memeriksa 6 orang pengurus LPD Anturan dan 2 orang saksi dari Lembaga Pengawas (LP) LPD Buleleng.
Pihaknya juga berharap masyarakat tidak takut dimintai untuk memberikan keterangan ke pihak penyidik, karena jangan sampai, nasabah yang sudah kreditnya lunas namanya kembali muncul sebagai pemilik kredit.
“Kami harapkan masyarakat jangan takut dimintai klarifikasi, karena tidak akan tersangkut persolan hukum” harapnya
Sejauh ini, pihak penyidik juga telah menyita puluhan dokumen berupa bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling yang diduga terdapat indikasi penyimpangan, termasuk menyita 1 unit mobil.
Berita sebelumnya, kasus LPD Anturan mencuat ketika sejumlah warga yang ingin menarik uangnya baik itu dalam bentuk deposito maupun tabungan, tidak bisa sejak tahun 2020.
Persoalan yang terjadi di LPD Adat Anturan ini ditenggarai karena adanya kredit macet dan LPD yang banyak memiliki asset tanah kavling yang belakangan banyak belum laku terjual. |ET|