Pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah mendapatkan putusan hukum tetap |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sudah mempunyai putusan hukum tetap atau incraht. Kejaksaan sedikitnya memusnahkan barang bukti dari 36 perkara. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kejari Buleleng, Rabu 2 Juni 2021.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, lesung, pakaian dan kurungan ayam dari perkara pidana umum berupa perjudian, pengancaman, penganiayaan, aborsi dan ITE. Sedangkan perkara narkotika, sabu-sabu seberat 57,88 gram (Brutto).
“Pemusnahan barang bukti karena sudah ada putusan dari pengadilan, dengan 16 perkara pidum dan 20 perkara narkoba,” katanya.
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang terjadi selama Desember 2020 sampai Maret 2021.
“Ini merupakan pemusnahan pada semester awal di tahun 2021. Perkara ini inkrahnya pada bulan mei 2021,” tutupnya. |ET|