PPDB SD Harus Penuhi Syarat Usia dan Tidak Ada Uji Calistung

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Made Astika |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2021/2022 dimulai 25 Juni 2021. Pelaksanaan pendaftaran PPDB dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi atau berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Peserta didik yang nantinya akan mendaftar PPDB untuk jenjang SD juga harus memenuhi syarat usia.

- Advertisement -

Dalam sosialisasi PPDB yang diikuti kepala sekolah se-kabupaten Buleleng, Disdikpora menekankan, bagi calon peserta didik yang hendak ke SD diutamakan berusia 7 tahun.  Namun jika dari jumlah pelamar umur 7 tahun masih menyisakan kuota sekolah, dapat diterima anak berumur 6 tahun bahkan sampai batas minimal 5 tahun enam bulan.

“Memungkinkan diterima, asalkan daya tampung masih ada, tetapi dengan syarat harus dilengkapi dengan surat keterangan psikolog bahwa anak itu mampu” kata Kepala dinas Disdikpora, Made Astika

Astika menambahkan, Khusus PPDB jenjang SD di Buleleng akan dilakukan dengan sistem offline. Seluruh orangtua siswa wajib datang ke sekolah mendaftarkan anak-anaknya dengan melengkapi persyaratan yang diminta.

“500 lebih SD negeri dan swasta serta madrasah di Buleleng cukup menampung 11.400 siswa baru. Sebaran siswa baru ini dapat merata dengan sistem zonasi yang masih diutamakan” imbuhnya

- Advertisement -

Lebih lanjut Astika menjelaskan, jika Seluruh anak yang akan mendaftar SD tahun ini tak wajib kantongi ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Penjaringan peserta pendidikan di jenjang SD juga tak diperbolehkan memakai ukuran tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

“Biasanya tes ini dilakukan di sekolah padat pelamar, tetapi itu sekarang tidak boleh dilakukan. Perangkingan hanya boleh berdasarkan umur,” teranya.

Larangan itu juga ditegaskan dalam Peraturan Bupati Buleleng nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB di Kabupaten Buleleng baik untuk jenjang Taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam pasal 29 Ayat 3 disebutkan jika pelaksanaan PPDB Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung (calistung).

“Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB,” tegasnya.|ET| 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts