Pelaku Pembuang Jasad Bayi Tanpa Tangan Ditangkap

Polisi hadirkan pelaku pembuangan bayi |FOTO:Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pelaku pembuang jasad bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelakunya, seorang perempuan berusia 22 tahun bernama Ni Putu Rika Silvia yang merupakan warga setempat.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melahirkan sendirian di dalam kamar mandi.

Setelah dilahirkan, bayi sudah dalam kondisi meninggal, sehingga bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan paper tas belanja lalu dibungkus memakai kantong plastik. Selanjutnya, bayi yang sudah terbungkus disimpan di dalam lemari, agar tidak ada orang lain yang mengetahui.

Selanjutnya, Rabu 2 juni 2021 pukul 21.00 wita, pelaku mengambil mayat bayi tersebut dan menaruh di gang depan rumahnya dengan tujuan agar ada orang lain menemukan.

“Bayi dilahirkan 3 hari sebelum ditemukan. Awalnya tersangka merasakan sakit perut, kemudian ke kamar mandi dan melahirkan. Dia hamil oleh mantan pacarnya,” ujar Sinar

- Advertisement -

Sementara untuk penyebab kedua tangan bayi tersebut putus dari organ tubuhnya, Sinar Subawa mengaku masih menunggu hasil visum terhadap bayi tersebut.

“Kami masih menunggu hasil visum, dan juga masih menggali keterangan dari tersangka,” lanjutnya

Sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak mau berkomentar.  Rika Silvia dijerat Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts