Pelaku pembunuhan terhadap seorang janda di Desa Depeha, ditangkap aparat kepolisian. |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi akhirnya mengungkap motif tersangka I Gede Budiadnyana, 40 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Ni Putu Sekar, 51 tahun, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Polisi menjerat tesangka dengan pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo premier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka yang tinggal tak jauh dari rumah korban, nekat menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, motif tersangka dilatarbelakangi sakit hati, karena tersangka tak terima perkataan kasar dari korban. Awalnya, tersangka berbelanja di warung kelontong korban hendak membeli tiga buah minuman ringan seharga Rp2000. Namun tersangka hanya membayar Rp5000 dari semestinya Rp6000.
Korban kemudian melontarkan ucapan kasar kepada tersangka. Tersangka yang kesal dengan ucapan itu lantas mengambil senjata tajam jenis blakas milik korban yang terletak di lemari kaca warung dan memukul bagian belakang kepala korban dengan senjata itu, hingga korban jatuh pingsan dan bersimbah darah.
Selanjutnya, tersangka mengambil ponsel korban dan kemudian meninggalkan lokasi tersebut.
“Jadi kasus ini motifnya murni karena tersangka sakit hati dengan korban saat dikatai ketika korban berbelanja dengan uang yang kurang,” ujar Sinar Subawa.
Sekedar informasi, setelah 11 bulan alami kebuntuan, polisi baru bisa menangkap pelaku pembunuhan Putu Sekar dirumahnya Banjar Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Sabtu 5 Juni 2021.
Selama hampir setahun, tersangka beraktivitas seperti biasa dan tidak menampakan sesuatu yang mencurigakan. Selain karena saksi yang minim, tersangka juga tak pernah pergi keluar desa, sehingga pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus ini. |ET|