Polisi mengumumkan telah mengamankan dua anak di bawah melakukan tindakan pencurian |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Aparat kepolisian dari Polres Buleleng menangkap dua orang anak dibawah umur karena diduga melakukan pencurian sepeda motor dan barang lain. Dua orang dengan inisial, IG berumur 14 tahun dan KP berumur 14 tahun melkaukan pencurian di sejumlah lokasi.
Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang mengatakan pengungkapan ini diawali ketika polisi menangka yang ebrsangkutan karena melkaukan pencurian isi kotak amal. Saat digeledah, ditemukan satu unit handphone. Handphone tersebut juga hasil pencurian di wilayah Desa Pemaron.
Pengembangan terus dilkaukan, dan polisi menemukan dugaan tentang keterlibat kedua anak tersebut melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor.
“Dari keterangan kedua pelaku, aksi mereka juga dilakukan di beberapa tempat lainnya. Pencurian handphone di Kelurahan Kaliuntu, kemudian curanmor di wilayah Gilimanuk, lalu pencurian handphone di Desa Banyupoh” katanya
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Hanya saja mengingat, kedua pelaku ini masih anak dibawah umur, pihak penyidik Satreskrim Polres Buleleng akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
“Kami masih akan kembangkan lagi. Dari pengakuan kedua pelaku, uang digunakan untuk makan sehari-hari,”pungkasnya. |ET|