Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi jaminan sosial terhadap pekerja |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Singaraja menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban memberikan jaminan sosial terhadap para pekerjanya. Ini untuk memenuhi hak pekerja agar tumbuh kenyamanan saat bekerja.
Kerja sama BP Jamsostek Buleleng dengan Kejari Buleleng untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan. Kerja sama ini dituangkan dalam perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang ditandatangani, Rabu 16 Juni 2021.
Kepala Cabang BP Jamsostek Bali-Denpasar, Opik Taufik mengatakan, kerja sama dengan Lembaga Adhyaksa ini merupakan hubungan antar lembaga pemerintah untuk mendukung kepatuhan perusahan atau pemberi kerja. Perusahaan didorong untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial serta memenuhi kewajibannya membayar iuran.
Peranan lembaga Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan terhadap perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan perusahaan dapat meningkat.
“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan penyadaran kepada perusahaan atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kepada setiap pekerjanya”jelas Opik Taufik, didampingi Kepala Cabang BP Jamsostek Buleleng, Herry Yudhistira.
Perusahaan yang terdaftar aktif mengikutsertakan pekerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, terbagi ke dalam beberapa jenis tindakan yang melanggar kepatuhan. Mulai dari tidak mengikutsertakan seluruh pekerjanya hingga kelalaian dalam pembayaran iuran BP Jamsostek.
Ditempat yang sama, Kepala Cabang BP Jamsostek Buleleng, Herry Yudhistira menyampaikan, dari total 1.755 perusahaan peserta, masih ada sekitar 30 persen yang belum patuh.
Pada kesempatan itu, BP Jamsostek juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Buleleng untuk melakukan penindakan perusahaan yang belum patuh karena tidak membayarkan iuran. Data dari BP Jamsostek Buleleng, ada 32 perusahaan yang masih menunggak iuran dengan nilai tunggakan Rp 1,78 miliar.
“Walaupun dengan kondisi pandemi, yang cukup mempengaruhi perusahaan. Mudah-mudahan dengan pendekatan kejaksaan, kami mendapatkan informasi dan komitmen perusahaan kondisi mereka seperti apa. ” ujar Herry Yudhistira.
Sementara itu, Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, menindaklanjuti SKK tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan perusahaan yang masih memiliki tunggakan. Pemanggilan perusahaan ini ditujukan untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.
“Mengingat situasi masih pandemi COVID-19 dan banyak perusahaan yang tersendat. Kami akan lakukan secara persuasif. Kami akan carikan solusi bersama,” ungkap Gede Astawa. |ET|