Singaraja, koranbuleleng.com | Terdakwa Ida Kade Suarsana, 39 tahun, alias Lempog mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kamis 24 Juni 2021.
Dalam pledoi setebal 22 halaman yang dibacakan oleh kuasa hukum Firmansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, dengan hakim anggota Made Hermayanti Mukiartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, terdakwa mengaku membela diri.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Heri Permana Putra. Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pembunuhan terhadap korbanKadek Sutarjana, 53 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.
Jaksa juga berpendapat, hal itu telah diperkuat dengan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa Firmansyah mengatakan, tak sepakat dengan tuntutan JPU. Ia menilai kliennya hanya membela diri karenatelah diserang lebih dulu oleh korban menggunakan potongan kayu.
“Tapi kami tidak memungkiri ada nyawa yang hilang, ada keluarga korban yang kehilangan. Sehingga kami menilai tuntutan menggunakan pasal 338 KUHP tidak tepat,” jelasnya.
Firmasnyah juga berpendapat, tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan primer tidak tepat. Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sama sekali tidak saling kenal. Terdakwa datang ke rumah korban setelah diantar oleh saksi Gede Artawan alias Gede Kelly, 55 tahun, yang juga besan korban.
“Terdakwa tidak mengenal korban. Jadi tidak mungkin terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan sebagaimana rumusan pasal 338 KUHP. Selain itu alat bukti berupa potongan kayu, tidak pernah dibawa oleh terdakwa. Melainkan alat bukti tersebut merupakan milik korban,” ungkapnya
Sementara itu, mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, jaksa Heri Permana Putra yang didampingi JPU Isnarti Jayaningsih mengajukan tanggapan pada majelis hakim. Tanggapan itu akan disampaikan secara tertulis pada sidang pekan depan, Kamis 1 Juli 2021. |ET|