Sejumlah siswa mendapatkan bantuan seragam sekolah yang diberikan oleh Disdikpora Buleleng beberapa tahun lalu. |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng menginstruksikan agar seluruh jenjang sekolah dari Taman Kanak-kanak hingga SMP tidak melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah baru dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022.
Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan atau penarikan uang kepada peserta didik, orangtua atau wali yang bersifat wajib. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/Disdikpora/VII/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng, Made Astika mengatakan, sesuai Instruksi Bupati yang diterbitkan pada Kamis 15 Juli 2021, selama masa pandemi COVID-19 dan PPKM Darurat, masyarakat jangan dibebani dengan hal-hal seperti pembelian pakaian seragam, atau pungutan apapun jenisnya.
Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penurunan daya beli di masyarakat.
“Bupati hanya mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pengadaan pakaian seragam. Ya kita tahu sendiri kondisi masyarakat seperti sekarang,” ujar Astika, Jumat 16 Juli 2021.
Meski demikian, jika ada orangtua siswa yang ingin berkontribusi untuk sekolah karena mempunyai lebih agar hal itu harus dilakukan dalam bentuk sumbangan melalui komite sekolah dan tidak berupa pungutan.
Sementara terkait SPP untuk jenjang TK dan SMP Negeri di Buleleng memang tidak dipungut biaya. Sementara untuk sekolah swasta, pemungutan iuran SPP masih dilakukan, meski pembelajaran dilakukan secara daring. Sebab biaya tersebut untuk memenuhi biaya operasional.
Astika menambahkan, apabila ditemukan sekolah TK, SD dan SMP Negeri di Buleleng yang melanggar instruksi tersebut, akan diberikan sanksi. Namun demikian, sampai saat ini belum ada laporan sekolah yang melanggar instruksi.
“Sangsinya bisa berupa penurunan jabatan atau mutasi kepada Kepala Sekolahnya.“ ujarnya. |ET|