Ada beberapa kelonggaran yang diterapkan dalam kebijakan PPKM Level 3 di Bali, salah satunya tetap menyalakan lampu penerangan jalan umum (LPJU) kecuali di lokasi yang memicu kerumunan seperti taman kota dan sejenisnya wajib dipadamkan |FOTO : I Putu Nova A.Putra|
Singaraja, koranbuleleng.com |Provinsi Bali termasuk sembilan kabupaten dan kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pemberlakuanitu sesuai dengan Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Virus Disease (COVID-19) dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Pertama, Sektor Non Essensial dapat beroperasidengan karyawan yang bekerja dikantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).
Kedua, Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).
Ketiga, lampu penerangan jalan umum (LPJU) tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng mengatakan, perubahan kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini menjadi PPKM berdasarkan level.
Buleleng saat ini berada pada Level 3, sehingga aturan mengenai jam buka pedagang pada sektor kuliner mengalami perubahan. Kini kuliner diizinkan buka hingga pukul 21.00 wita. Hanya saja, diizinkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
“Untuk saat ini layanan makan di tempat belum bisa dilakukan, namun layanan take away atau bawa pulang bisa diberikan kepada pembeli” katanya.
Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka tetap secara daring, dan sektor esensial yakni pelayanan masyarakat diijinkan kerja 25 persen kehadiran. Untuk non esensial seperti pusat perbelanjaan atau mall ditutup kecuali akses ke supermarket, namun dibatasi karyawan hanya 25 persen.
Untuk aktivitas keagamaan, tidak ada ibadah secara berjamaah, digunakan dengan jumlah terbatas dengan tetap seizin satgas COVID-19.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan PPKM level 3 ini menjadi sebuah pilihan yang harus dijalankan oleh Pemerintah provinsi Bali sesuai denagn ketentuan dari Pemerintah Pusat. Aturan ini harus ditaati oleh semua level masyarakat karena harus menyelamatkan jiwa manusia.
“Keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid19 Varian Delta di Bali.” terang Koster.
Menurut Koster, kebijakan ini memang sangat menjadi dilema karena harus membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.
“Juga dihimbau agar masyarakat Bali membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.” ujarnya. | ET/NP|