Warung di Pantai Penimbangan |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas COVID-19 mengizinkan pedagang di kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga dan Pemaron, Buleleng untuk berjualan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebelumnya pedagang dan petugas sempat berselisih paham karena pedagang tidak terima warungnya di tutup dampak dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pantai Penimbangan salah satu daerah tujuan wisata yang wajib ditutup selama PPKM, sedangkan pedagang bersikeras membuka lapaknya lantaran butuh penghasilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, setelah keributan tersebut pemerintah menghadirkan perwakilan pedagang, Satpol PP, Polsek Kota Singaraja di Kantor Bupati Buleleng, Jumat 30 Juli 2021.
Hasilnya rapat tersebut disepakati, jika seluruh pedagang di kawasan Pantai Penimbangan diizinkan untuk membuka usahanya. Dengan catatan, seluruh pedagang harus taat pada prokes dan ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV.
Selain itu, ketentuan lain yakni jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu maksimal 30 menit sesuai dengan SE.
“Kami carikan solusi terbaik. Untuk aktivitas pedagangnya boleh dibuka, tidak untuk pelancongnya. Seperti Taman Kota tidak boleh menerima pengunjung, tetapi senggol sebelah utara bisa buka, tapi dengan protokol kesehatan” ujar Suyasa.
Suyasa menambahkan, Satgas Desa dan Satgas Gotong Royong akan melakukan pengawasan terhadap pedagang, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
“Kami berharap pedagang tetap menjaga komitmennya menjalankan prokes dan pembatasan sesuai ketentuan,” pungkasnya. |ET|