Tera Ulang Ditunda Selama PPKM

Petugas saat melakukan tera ulang |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com │ Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dagprinkop UMKM) Kabupaten Buleleng, tidak melakukan Tera Ulang Metrologi kepada pedagang di Buleleng selama PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19.

- Advertisement -

Tera Ulang penting dilakukan guna memastikan alat ukur timbang yang dimiliki para pedagang sesuai dengan takaran yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pedagang itu sendiri.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Dagprinkop UMKM Buleleng, Komang Ayu Ratnawati, mengatakan, sejak diberlakukan PPKM, tera ulang di luar kantor tidak  dilaksanakan atau ditunda. Tera ulang hanya dilakukan di kantor ketika ada para pedagang datang ke kantor dengan langsung membawa timbangan.

“Kalau ada permohonan masuk yang datang, baru kami layani” ujarnya, jumat 6 juli 2021

Pihaknya menghakui, UPTD Metrologi Legal Dinas Dagprinkop UMKM Buleleng sudah memiliki 48 jadwal kegiatan tera ulang timbangan pedagang yang tersebar di 9 kecamatan di Buleleng. Itu terjadwal sepanjang bulan Februari hingga November.

- Advertisement -

Khusus untuk di SPBU sudah ada beberapa SPBU yang mengajukan tera ulang setelah ganti mesin dan audit, pihaknya akan kembali melakukan tera ulang pada tentunya dengan prokes ketat.

Jumlah SPBU di Buleleng sendiri ada 19. Sedangkan yang sudah ditera ulang ada 11, sementara sisanya ada beberapa yang sudah mengajukan permohonan tera ulang.

“Hingga saat ini belum ditemukan kasus SPBU ataupun pedagang nakal yang menaikan volume timbangan. Yang ditemukan paling yang melewati batas toleransi sedikit karena jangka waktu tera ulang setahun itu cukup panjang” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts