Tim Kejari Buleleng saat melakukan penggeldahan di LPD Anturan, beberapa waktu lalu |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan aset sekaligus pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan, Kecamatan Buleleng.
Perhitungan dilakukan Inspektorat Buleleng. Nantinya, setelah hasilnya keluar akan menentukan langkah kedepan penanganan kasus ini.
Humas yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pihak penyidik Pidsus terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng, agar lebih memprioritaskan perhitungan kerugian negara yang kemungkinan dialami oleh LPD Adat Anturan.
Perhitungan kerugian negara sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Saat ini koordinasi terkait ketersediaan data yang ada terus dilakukan, untuk dapat menyesuaikan kondisi atau fakta yang terjadi di lapangan terkait kasus LPD Adat Anturan.
“Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara. Sehingga prosesnya) cepat selesai,” kata Jayalantara, Senin 9 agustus 2021
Untuk sejauh ini dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah memeriksa 29 orang saksi baik itu para nasabah atau para pengurus LPD Adat Anturan. Sedangkan, barang bukti yang telah diamankan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan
Kemudian, diamankan juga barang bukti sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kasusnya ini masih akan dikembangkan. Nanti di tahap penyidikan khusus, ya pasti akan berkembang lagi,” pungkas Jayalantara. |ET|