Penutupan Aktivitas Persidangan di PN Singaraja Diperanjang

Singaraja, koranbuleleng.com | Penutupan aktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kembali diperpanjang 15 Agustus 2021. Perpanjangan menyusul munculnya kasus COVID-19 yang baru sebanyak 4 orang di lingkungan PN Singaraja. Dampaknya sekitar 150 persidangan harus ditunda.

Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, empat orang di PN Singaraja yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, yakni 1 orang hakim, 1 orang staf dan 2 orang panitera pengganti.  

- Advertisement -

Dari keempat orang yang terkonfirmasi, salah satunya masih sedang menjalani perawatan di RSUD Buleleng, sementara tiga lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Penutupan aktivitas di lingkungan PN Singaraja ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Aktivitas yang ditutup atau ditiadakan untuk sementara waktu hanya khusus agenda persidangan.

Sedangkan pelayanan permohonan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan kembali (PK) serta permohonan surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sesuai dengan jam kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Peniadaan agenda persidangan, setidaknya ada sekitar 150 perkara baik itu perkara perdata, perkara pidana. Permohonan yang sifatnya tidak mendesak terpaksa harus ditunda. Akan dijadwalkan ulang” katanya, Senin 9 Agustus 2021

- Advertisement -

Selama penutupan, sterilisasi di area PN Singaraja dilakukan secara menyeluruh untuk menekan meluasnya penularan COVID-19.

“Tidak ada yang masuk ke areal PN Singaraja, kecuali petugas atau pegawai atau orang melakukan upaya hukum yang sifatnya mendesak,” imbuh Dipa Rudiana yang juga Hakim di PN Singaraja. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts