Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas Penangan COVID-19 Kabupaten Buleleng melarang rumah sakit yang ada di Buleleng menerima pasien COVID-19 dengan status tak bergejala dan bergejala ringan (OTG-GR). Pihak rumah sakit harus melakukan seleksi terlebih dahulu jika ada masyarakat yang ingin di rawat.
Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, meski saat ini masih ada beberapa pasien OTG-GR yang di rawat di rumah sakit namun pemerintah sudah melakukan koordinasi agar tidak lagi menerima pasien tersebut. Hal ini dilakukan agar rumah sakit bisa lebih fokus menangani pasien COVID-19 yang berstatus bergelaja sedang dan berat.
“Konsentrasinya supaya merawat pasien yang bergejala. Kalau bergejala ringan atau tak bergejala harus di tolak,” ujar Suyasa, Selasa 17 Agustus 2021
Sementara khusus untuk pasien yang dinyatakan positif dan bergejala sedang dan berat jugadilarang menjalani isolasi mandiri namun harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih maksimal.
“Jangan sampai ketika sudah parah baru kerumah sakit, hal ini berakibat fatal. Kemarin ada laporan, ketika masuk ke rumah sakit, malamnya sudah meninggal. Jadi tidak dapat dibantu secara maksimal” imbuhnya
Selain itu pihaknya berharap pelayanan rumah sakit juga di tingkatkan. Selain tempat tidur perawatan pasien COVID-19, juga ruang ICCU juga harus ditambah.
Suyasa menambahkan, penanganan COVID-19 tak bisa hanya dilakukan pemerintah saja. Saat ini lanjut Suyasa, pemerintah telah bekerja secara maksimal dalam penanganam COVID-19.
Untuk itu pemerintah berharap masyarakat mendukung pemerintah agar kondisi segera membaik.
“Ayo kita sadari lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini harus, jangan lagi berdebat. Kita harus sama-sama sadari dan memahami keadaaan yang ada,” tambahnya.
Terkait perpanjangan PPKM, Suyasa menilai hal tersebut telah dinilai dari pemerintah pusat. Pusat sudah menentukan kondisi masing-masing daerah termasuk kabupaten Buleleng.
Meski demikian, hal tersebut diharapkan tetap mendapat dukukangan dari masyarakat. Sebab, awal PPKM hingga kini secara fleksibel disesuaikan.
Mulai dari pembukaan toko sesuai dengan ketentuan. Tempat makan sudah diijinkan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. |ET|