Kapolres Buleleng, Andrian Pramudianto membeberkan penanganan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap anak kandungnya |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria berinisial NS, 47 tahun, warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng tega menyetubuhi anak kandung selama empat tahun. Pria ini mencuri-curi kesempatan saat rumah sepi ketika istrinya berjualan di pasar. Korban sudah disetubuhi pelaku sejak umur 15 tahun.
Aparat kepolisian membeberkan pelaku mulai melakukan perbuatan tak beradab itu sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. Perbuatan itupun akhirnya diketahui oleh istrinya sendiri atau ibu dari korban. Sang istri memilih melaporkan suaminya ke Polres Buleleng. Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku dan telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka melakukan bujuk rayu dan upaya paksa untuk melayani keinginannya,” terang Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu 18 Agustus 2021.
Andrian menambahkan, karena korban merasa takut kepada tersangka, korban tidak berani melaporkan perbuatan tidak terpuji ayahnya kepada keluarganya. Selama ini tersangka tega melakukan hal keji tersebut, karena beralasan ingin menjaga korban agar tidak masuk kedalam pergaulan bebas.
Korban yang merupakan anak pertama dari lima bersaudara ini, selalu dipaksa untuk melakukan persetubuhan itu. Tersangka juga pernah menyetubuhi korban di beberapa penginapan yang ada di Buleleng.
“Tersangka juga dalam keadaan sehat, tidak memiliki masalah mental apapun,”ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatan tak bermoralnya. Dia mengatakan setiap ada kesempatan ia selalu mencari celah untuk mengulanginya perbuatannya.
“Tidak setiap hari,” katanya.
Akibat perbuatan tak senonoh itu, Polis menjerat NS dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. Dikenakan denda paling banyak lima milyar rupiah. |Y|