Barang bukti alat berat berupa 1 unit wheel Loader ZW 120 G |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas perkara 3 orang tersangka atas kasus dugaan pencurian satu unit alat berat berupa Wheel Loader ZW 120 G akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Ketiga tersangka itu yakni, GA, BO, dan RH.
“Berkas memang sempat bolak balik, karena belum lengkap. Sejak Mei dinyatakan lengkap, penyidik belum bisa hadirkan tersangka dan barang bukti. Setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan,” Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.
Kini ketiga tersangka, telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU dan dititipkan di Polsek Celukan Bawang.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu, seorang pemborong inisial S membeli bahan material pada sebuah perusahaan swasta yakni CV Aruna Jaya di Buleleng dengan nominal mencapai Rp1,2 miliar. Namun, S justru tidak pernah melakukan pembayaran ke CV.Aruna Jaya.
Sebagai gantinya, S menyerahkan alat berat kepada perusahaan CV. Aruna Jaya. Namun surat dari kepemilikan alat berat tersebut malah dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu perusahaan keuangan non bank.
Hingga akhirnya pada 26 November 2020, GA mengajak BO dan RH dari perusahaan tersebut itu datang ke gudang CV.Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil alat berat tersebut dengan merusak kunci gudang.
Setelah berhasil mengambil barang itu, alat berat tersebut lalu diangkut menggunakan truk tronton untuk dibawa ke Banyuwangi. Namun upaya itu berhasil dicegat langsung oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang, oleh penjaga gudang Komang Suarmita asal Desa Pengulon.
Setelah penetapan tersangka, kasus ini bolak balik dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Buleleng lantaran dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2021 lalu, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan dilakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis 26 Agustus 2021.|ET|