JPU Tuntut Mantan Kadispar Buleleng Dengan Hukuman 4 Tahun

JPU Kejari Buleleng dalam persidangan kasus korupsi dana PEN Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com │ Persidangan 8 terdakwa perkara kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng memasuki agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan bergiliran oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa 7 September 2021. 

- Advertisement -

Tuntutan dibacakan oleh tim JPU beranggotakan 13 jaksa, yakni I Wayan Genip, AA Ngurah Jayalantara, Tri Surya Buana, Bela Putra Atmaja, I Komang Agus Sugiharta, Ida Kade Widiatmika, Isnarti Jayaningsih, Made Astini, I Gede Astawa, I Gusti Putu Karmawan, Made Juni Artini, I Made Heri Permana Putra, dan Putu Ambara.

Para terdakwa menjalani sidang tuntutan secara virtual dari tempat penahanannya masing-masing, yakni LP Singaraja untuk terdakwa laki-laki dan Rutan Polsek Sawan untuk terdakwa perempuan. 

Untuk berkas perkara pertama, dengan terdakwa Made Sudama Diana (mantan Kadis Pariwisata Buleleng) dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Serta terdakwa Nyoman Ayu Wiratini Sekretaris Dispar Buleleng dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara.

Berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani (mantan Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dispar Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra (mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dispar Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Selanjutnya, berkas keempat yakni terdakwa I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dispar Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. 

Kemudian, berkas kelima dengan terdakwa Putu Sudarsana (mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dispar Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir, terdakwa I Gusti Ayu Maheri Agung (mantan Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dispar Buleleng), dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (mantan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara dalam kegiatan Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

” Yang memberatkan tuntutan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Sedangkan yang meringankan, yakni mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” kata Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, terkait uang pengganti, semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Artinya, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung di Kejari Buleleng.

Masing-masing terdakwa memang dituntut hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Hal ini tidak lepas dikarenanakan peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Jayalantara menyebutkan, terdakwa Sudama Diana dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang memiliki ide melakukan perbuatan korupsi itu.

Dalam jalannya persidangan ini perkara PEN pariwisata Buleleng ini, tidak ditemukan adanya fakta baru yang menjurus ke orang lain atau pelaku tambahan. 

“Tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang menjurus sebagai pelaku lainnya. Dipastikan hanya mereka saja,” pungkasnya

Setelah sidang dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Buleleng, akan berlanjut ke sidang pembelaan dari para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng 2 minggu mendatang.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts