Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto | FOTO : YOGA SARIADA|
Singaraja, koranbuleleng.com| Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto resmi telah mencabut laporan terhadap kasus pemukulan dirinya, Rabu 8 September 2021.
Muhammad Windra Lisrianto telah mencabut berkas laporannya No. : LP/B/83/VIII/2021/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 23 Agustus 2021. Pencabutan itu juga mengindikasikan tidak ada penuntutan hukum dikemudian hari.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, setelah surat perdamaian resmi ditandatangani sebagai upaya terbaik dari kedua belah pihak, maka masing-masing melanjutkan dengan pencabutan laporan hukum.
“Pelaksanaan penyidikan untuk kasus Sidatapa ya tidak kita lanjutkan, kami laksanakan restorative justice,” terang Andria.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi mengaku, telah mendapatkan informasi dari penyidik Polres Buleleng tentang pencabutan laporan. Ia mengatakan, setelah informasi tentang pencabutan laporan tersebut diterima, kliennya juga akan segera mencabut laporannya ke Denpom IX/Udayana.
“Tentu sebagai komitmen perdamaian yang sudah kita lakukan kemarin. Klien kami juga pasti akan segera mencabut laporannya ke Denpom,” pungkasnya.|YS|