Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Perbekel Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja. Hal tersebut setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan NO 738 PK/pdt/2019.
Dari pantauan di lapangan, dari perbatasan antara Desa Banyuning dan Penglatan, hingga kantor perbekel terpampang beberapa spanduk yang berisi kata-kata penolakan terhadap eksekusi tanah kantor perbekel Desa Penglatan.
Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa mengatakan, upaya terakhir pemerintah desa untuk mempertahankan kantor perbekel adalah berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten sehingga memberikan solusi terbaik atas kasus ini.
Pihaknya berharap, warga desa Penglatan tetap bisa dalam keadaan damai serta kantor perbekel tetap menjadi pelayan publik di masyarakat.
“Saya masih tetap berusaha memohon kepada atasan kami untuk hadir dalam masalah ini. Untuk menemukan win-win solution.” katanya, senin 13 September 2021
Terkait Eksaminasi atau pengujian atas putusan hakim apakah sudah memenuhi rasa keadilan, pihaknya belum ada rencana. Namun jika pemerintah kabupaten Buleleng memberikan petunjuk akan segera dilakukan untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
“Terus terang saja, menjalani ini saya tidak paham. Kami tidak tau harus melangkah dari mana. saya belum bisa menjawab ini, apakah akan eksaminasi. Kecuali ada dari atasan kami memberikan petunjuk” lanjutnya
Budarsa menambahkan, terkait kapan akan di eksekusi kantor perbekel, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun yang jelas pihaknya telah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
“Jangan sampai kami terlambat memberikan informasi kepada masyarakat tentang perjalanan proses hukum ini, dan upaya akhir setelah diputuskan inkrah. Setelah ada putusan inkrah pun kami juga tetap berusaha. Agar desa kami tetap aman dan damai,” katanya.
Sementara itu, tokoh desa Penglatan yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Kadek Setiawan, menyampaikan, telah menerima apresiasi dari warga Desa Penglatan. Pihaknya tetap berupaya mengawal aspirasi masyarakat agar masalah ini bisa selesai dengan tidak menimbulkan kericuhan.
Pihaknya juga tetap menghormati proses hukum yang telah ditentukan. Namun berharap Negara bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
“Kok bisa fasilitas negara digugat oleh pribadi. Saya memperjuangkan kepentingan umum. Bukan kepentingan pribadi. Harapan saya, Negara bisa ikut menyelesaikan kasus ini.” harapnya.
Sekedar informasi, Eksekusi ini bermula dari sengketa perdata antara Nengah Koyan dan ahli warisnya melawan pemerintah desa Penglatan. Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.
Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Pengadilan memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Di tempat terpisah, Nyoman Supama sebagai wakil ahli waris dari Nengah Koyan mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi kepada penegak hukum, dalam hal ini dari pengadilan dan aparat kepolisian secara profesional.
“Kalau mau membicarakan kesepakatan dengan Pemkab Buleleng tetap harus eksekusi dulu. Entah itu simbolis atau apalah, yang jelas eksekusi tetap harua dilaksanakan dulu,” terang Supama. |ET|