Satpol PP Minta Pedagang di Rest Area Shortcut Bongkar Lapak

Pertemuan antara pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng |FOTO: Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Para pedagang di kawasan rest area jalan baru batas kota Singaraja – Mengwitani atau shortcut titik 5- 6 di Desa Wanagiri diminta untuk membongkar lapak penjualannya di rest area dalam batas waktu sepuluh hari kedepan.

- Advertisement -

Namun para pedagang meminta agar nanti pemerintah membangun kawasan untuk berjualan bagi warga. Pihak pedagang dan Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng telah melakukan pertemuan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Kamis 16 September 2021.

Salah seorang pedagang Jro Mangku Nyoman Inget mengatakan,  mereka ingin pemerintah memenuhi janji untuk membuka perekonomian seluas-luasnya terlebih saat pembangunan rest area sudah selesai. Para pedagang  berharap dibuatkan tempat khusus untuk berjualan di rest area tersebut.

“Kami mohon dengan sangat hormat agar bisa kembali berjualan disana,” harapnya.

Pihaknya bersama empat pedagang lainya diberikan waktu dua minggu untuk membersihkan lapak-lapak jualan mereka. Saat proses pembangunan, pedagang tidak diizinkan kembali berjualan di sana. Jro Mangku Nyoman Inget warga Banjar Dinas Mertasari Desa Pegayaman mengaku akan berjualan di belakang tanah pribadinya.

- Advertisement -

“Saya punya tanah pribadi tapi agak masuk 10 meter lagi. Tempatnya agak kurang strategis” ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi   mengatakan, pihaknya memberikan waktu 2 minggu kedepan untuk para pedagang membongkar lapak mereka. jika masyarakat tak bisa memenuhi waktu tersebut, pihaknya akan membantu.

Rai Darmadi menyampaikan, lokasi tersebut merupakan bagian yang dilarang untuk dibangun secara pribadi. Pembangunan rest area untuk memberikan kenyamanan kepada pengendara sehingga terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan.

“Jadi  kami berterimakasih kepada mereka yang mengerti kalau tempat itu bagian yang dilarang untuk di bangun secara pribadi, karena bukan haknya. Selain itu tempat itu juga jalur cepat nanti ada apa-apa pemerintah di salahkan.” katanya

Terkait tuntutan pembuatan lapak di rest area, pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut, lantaran bukan kewenangannya. Meski demikian, kedepan hal itu bisa saja dilakukan, sebab rest area merupakan bagian dari destinasi, sehingga pasti ada stand kulinernya yang akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat setempat.

“Saat ini kita arakan pedagang untuk berjualan di tempat mereka masing-masing. Namun tetap melihat tata ruang setempat. Jangan sampai membangun di jalur Hijau” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts