Perbekel Desa Sudaji, Made Fajar Kurniawan saat mengantar warganya ke BNNK Kabupaten Buleleng |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tiga orang warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan diajukan untuk menjalani rehabilitasi narkotika. Ketiga warga tersebut justru diajak langsung oleh Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Made Ngurah Fajar Kurniawan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN)Kabupaten Buleleng, Rabu 15 September 2021.
Fajar Kurniawan mengatakan, pengajuan rehabilitasi itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi penggunaan Narkoba karena sudah nyata merugikan masyarakat.
Ketiga orang yang diajukan untuk rehabilitasi tersebut diketahui sebagai pecandu narkoba melalui obrolan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga akan secara bertahap mengajukan rehabilitasi tersebut ke BNN. Dan akan menelusuri warga lainnya yang terindikasi pecandu narkoba.
“Peran kita selaku orang tua di desa kita akan berupaya bagaimana kita bisa melindungi warga kita,” ujar Fajar Kamis 16 September 2021.
Fajar menyebutkan, akan berkomitmen memberantas narkoba dengan cara membuat aturan untuk masyarakat yang menggunakan narkoba di desanya. Nantinya pihak desa dinas dan pihak desa adat membuat aturan agar memberikan efek jera terhadap pecandu narkoba tersebut.
“Adat juga akan membuat sebuah perarem dengan awig-awignya supaya memberikan efek jera agar masyarakat takut dengan narkoba,”katanya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng AKBP Gede Astawa mengatakan hingga saat ini BNNK Buleleng telah merehabilitasi sebanyak 211 orang pecandu narkoba, dan ada puluhan orang diantaranya menjalani rehab di Bangli.
Astawa menyebutkan dari 211 orang pecandu yang di rehabilitasi itu, kebanyakan orang yang datang menjalani rehab berawal dari laporan keluarganya yang tidak tahan perilaku pecandu narkoba. Keluarga tersebut sudah tidak tahan barang di keluarganya habis dijual untuk membeli narkoba.
“Sehingga ada yang melakukan tindak pidana. Kami harap, bagi pengguna narkoba agar bersedia direhab karena ini gratis, sehingga masyarakat Buleleng bisa terbebas dari narkoba,”ujarnya.
Astawa menegaskan, tugas dari BNN yakni menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Menurut AKBP Astawa, pengguna narkoba adalah korban sehingga harus dilakukan penyelamatan dengan cara merehabilitasi.
“Tugas BNN, kalau yang pengedar proses hukum. Kalau pengguna, itu kan korban bagaimana sadarkan diri mereka untuk rehabilitasi di BNN. Kalau ketergantungan masih minim, berarti bisa jalan di BNNK tapi kalau keras (berat) harus di Bangli,” terang Astawa |YS|