Sidang pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim PN Singaraja, di kantor Bank Buleleng 45 beberapa waktu yang lalu. |Foto : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 kalah di Pengadilan Negeri Singaraja dalam gugatan berkaitan dengan pencairan deposito oleh dua orang nasabahnya. Sidang gugatan perdata wanprestasi tercatat dalam register Pengadilan Negeri (PN) Singaraja No. 93/Pdt.G/2021/Pn.Sgr.
Dalam putusan, pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta.
Kuasa hukum para penggugat, Gede Harja Astawa membenarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Singaraja berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan tersebut. Pihaknya berharap Bank Buleleng selaku tergugat segera untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Harja Astawa menilai jika keputusan Majelis Hakim PN atas perkara tersebut sudah objektif dengan melihat bukti-bukti dalam persidangan, walaupun ada beberapa hal yang belum memuaskan.
“Setelah memberikan pertimbangan kepada prinsipal kami yang dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bank itu milik warga Buleleng juga sehingga prinsipal kami tidak terlalu ngotot lakukan upaya hukum banding,” kata Harja Astawa, Selasa 29 September 2021
Bank Buleleng 45 juga diharapkan berlapang dada menyambut putusan ini. Sebab, Bank Buleleng 45 adalah bank milik Pemkab Buleleng yang secara otomatis juga dimiliki oleh masyarakat Buleleng. Jangan sampai lantaran persoalan ini berlarut-larut secara hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng menjadi menurun.
Harja Astawa mengaku masih menunggu kebijakan dari manajemen Bank Buleleng dan jiwa besar Bank Buleleng dalam menyikapi putusan PN Singaraja.
“Mau tidak mau, Pemkab Buleleng sebagai pemilik Bank Buleleng. Ya kalau bicara kedaerahan, saya juga orang Buleleng merasa ikut memiliki Bank itu. Marilah pertimbangkan rasa kemanusiaan dan berpikir efek yang timbul kalau ini diperpanjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya, di hubungi lewat pesan singkat mengaku, pihak manajemen Bank Buleleng 45 masih melakukan rapat internal melibatkan Direksi, Pengawas serta Kuasa Hukum untuk menentukan langkah selanjutnya untuk menyikapi adanya putusan PN Singaraja tersebut.
“Kita akan sampaikan besok,” singkatnya.|ET|