Sudama Diana Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Persidangan kasus Korupsi PEN Buleleng dengan agenda pembacaan Vonis |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan putusan berbeda dalam perkara tindak pidana Korupsi Dana PEN Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Selasa 5 Oktober 2019.

- Advertisement -

Dari delapan terdakwa, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Made Sudama Diana mendapat hukuman paling tinggi yakni, 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara, 7 terdakwa lainya divonis 1 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa laki-laki menjalani sidang dari LP Singaraja di kawasan Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, sementara terdakwa perempuan menjalani persidangan secara daring dari Mapolsek Sawan di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengikuti sidang pembacaan vonis di di Kantor Kejari Buleleng di Singaraja.  Vonis untuk para terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim Heriyanti, Kony Hartanto, dan Nelson.

Majelis hakim berpendapat masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

“Terhadap terdakwa I Made Sudama Diana, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 4 bulan,” ujar Jubir PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan persnya.

Terdakwa Sudama Diana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider 1 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa lainnya, Ni Nyoman Ayu Wiratini (mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng), Putu Sudarsana (mantan Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Sempiden (mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), I Gusti Ayu Maheri Agung (mantan Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), Kadek Widiastra (mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng), I Nyoman Gede Gunawan (mantan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Budiani (matanKepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), masing-masing divonis pidana penjara selama 1  tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000, subsider 4  bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan JPU. Sehingga jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim.

“Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan,” kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.

Sebelumnya, terdakwa Made Sudama Diana dituntut JPU 4 tahun penjara plus uang pengganti Rp 131.285.622 atau Rp 131,28 juta subsider 2 tahun kurungan. Kemudian, terdakwa Ayu Wirantini dituntut 2 tahun penjara plus uang pengganti Rp 15,50 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Putu Budiani, dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 17,00 juta subsider 18 bulan kurungan, terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 51,60 juta subsider 18 bulan kurungan.  Selanjutnya, terdakwa I Nyoman Sempiden dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti Rp 42,32 juta subsider 18 bulan kurungan, dan Putu Sudarsana dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp 38,72 juta subsider 18 bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa I Gusti Ayu Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp 275,57 juta subsider 18 bulan kurungan. Dan terdakwa Gede Gunawan dituntut 2 tahun penjara plus uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun kurungan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts