Pelatihan Uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng|FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng berupaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari petugas di lingkungan kerja Lembaga tersebut dengan memberikan pelatihan bidang pengujian KIR Kendaraan, Kamis 7 Oktober 2021.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang ini diharapkan juga memberikan dampak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pelatihan ini juga seiring dengan Seiring dengan kebijakan Kementerian Perhubungan Darat yang mengubah sistem uji kendaraan terbaru, dari buku uji kir menjadi buku lulus uji elektronik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa mengatakan pelatihan dilaksanakan untuk membantu Pemerintah Kabupaten untuk kelancaran perhubungan khususnya di transportasi darat. Selain itu pelatihan itu diberikan kepada petugas lalu lintas Dishub agar memahami Undang-Undang khususnya UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Â
Sandhiyasa menyebutkan, ketika pemahaman itu telah dipahami oleh petugas, akan mempermudah pekerjaan di lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam memeriksa kendaraan khusunya angkutan umum.
“Sehingga salah satu sasarannya nanti adalah giat pembinaan agar warga disiplin melaksanakan uji kir. Kalau mereka rajin uji kendaraan setiap 6 bulan jadi akan bisa meningkatkan retribusi dari uji kir,” ujar Sandhiyasa.
Petugas juga diberikan pelatihan untuk melakukan penertiban kendaraan terkait dengan kondisi layak atau tidak layak jalan. Jika petugas menemukan kendaraan masa kir kadaluwarsamakan akan disarankan untuk melakukan uji kir kendaraannya.
“Undang-undang nomer 22 tahun 2009, Dishub tidak punya kewenangan untuk melakukan tilang yang melakukan tilang dari aparat kepolisian. Tetapi kalau pelanggaran sesuai perda tentang uji kir, kita punya TPNS, oleh karena itu kita akan libatkan tugas TPNS di lapangan,” pungkasnya.|YS|