Status Kepegawaian Sudama Diana cs Tunggu Incraht

Singaraja, koranbuleleng.com | Status kepegawaian dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional tinggal menunggu putusan incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengaku sangat menghormati proses hukum yang telah berjalan di lembaga peradilan. Setelah majelis hakim membacakan putusan hukum, pihaknya akan membahas status kepegawaian para terdakwa.

- Advertisement -

Selain itu, Agus juga akan meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, untuk melakukan konsultasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Sebagai kepala daerah saya selalu menghormati proses hukum yang sudah berjalan.  Vonis perkara PEN sudah menjadi kewenangan lembaga yudikatif,” kata Agus Rabu 6 Oktober 2021 sore.

Terkait kekosongan jabatan di Dinas Pariwisata, dia mengaku kembali akan melakukan perampingan struktur organisasi. Rencananya Dinas Pariwisata akan digabungkan dengan Dinas Kebudayaan untuk efektifitas dan efesiensi.

“Bagian Organisasi Setda Buleleng saya minta buat kajian supaya digabungkan lagi. Sambil menunggu hasil konsultasi BKPSDM dengan BKN, terkait status kepegawaian yang sudah divonis ini,” tutup Agus.

- Advertisement -

Sementara itu , Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, masih menunggu kepastian hukum terkait perkara tersebut. Sebab ada waktu 7 hari kerja bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Apabila perkara dinyatakan incrah, maka pihaknya akan segera memproses status kepegawaian para terdakwa PEN.

“Akan berproses di Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Status kepegawaiannya akan segera berproses begitu dinyatakan incrah,” kata Wisnawa.

Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.

Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsider 1 tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya yakni Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. |ET|  

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts