Polisi Tangkap Jambret

Singaraja, koranbuleleng.com| Made Arya Suryasa alias Kacir ditangkap polisi. Pria asal Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diketahui telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi kejadian yang berbeda. 

Tersangka terakhir kali melakukan aksi jambret pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wita di jalan raya Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng. Korbannya ialah Made Mustianing, 58 tahun.

- Advertisement -

Pelaku kala itu menarik kalung emas motif laba-laba yang terpasang di leher korban. Saat kalung ditarik, tersangka hanya berhasil mendapat rantai kalung. Sementara liontin laba-laba terjatuh di sekitar lokasi kejadian. 

Atas kejadian itu korban, korban Mustianing lantas bergegas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja. Dari keterangan korban, Polisi bergerak.

Penangkapan terhadap pelaku cukup mudah dilakukan mengingat saat peristiwa penjambretan itu terjadi, korban sempat melihat dan menghafal nomor polisi dari kendaraan milik pelaku.  Sehingga berbekal dari plat kendaraan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah kepada tersangka Kacir.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu kemudian diamankan di kediamannya pada Rabu 6 Oktober 2021. Kepada polisi, tersangka Kacir mengaku telah menjambret kalung milik korban, lalu dijual kepada seseorang seharga Rp2 juta.  Selain itu, Kacir juga menyebut telah melakukan tindakan serupa di tiga lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Sawan, Seririt, dan Sukasada.

- Advertisement -

“Jadi tersangka ini memang spesialis penjambretan kalung emas,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Darma Aryawan dalam konferensi pers Jumat 8 Oktober 2021.

Sementara tersangka Kacir mengaku nekat menjambret kalung emas untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi.

Selain menangkap tersangka, dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor DK 5953 UZ yang digunakan pelaku melancarkan aksi. Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya yaitu 1 baju sweater lengan panjang 1 buah celana pendek dan 1 buah Helm.

Akibat perbuatannya, tersangka Kacir dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancam pidana lima tahun penjara. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts