Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa|FOTO :Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Pertanian Organik ditegaska sebagai pedoman pembangunan pertanian berkelanjutan di Buleleng. Peraturan ini adalah mandat untuk pemerintah Kabupaten Buleleng agar mengelola pertanian agar lebih terarah serta memberikan dukungan anggaran pertanian yang lebih rasional dalam APBD Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa menyampaikan Pembentukan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik juga ditujukan untuk mendukung dan menguatkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, melalui pengaturan beberapa ketentuan yang bersifat lokal, dan melindungi kegiatan-kegiatan pertanian organik yang sudah berjalan saat ini.
Dalam Ranperda ini, aspek Sistem Pertanian Organik yang diatur adalah Perencanaan Sistem Pertanian Organik, Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik, Budidaya Pertanian Organik, Sarana produksi dan pengolahan, Kelembagaan Sistem Pertanian Organik, Sertifikasi dan Pelabelan, Pemberian insentif, Produk Pertanian Organik asal pemasukan, Pemasaran Produk Pertanian Organik, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan dan sanksi.
“Jadi jelas Ranperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah untuk membangun sistem pertanian kita lebih sehat, lingkungan lebih bagus dan pola yang lebih terarah,” jelas Mangku Budiasa dalam dalam sidang Rapat Paripurna diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Buleleng, Rabu 13 Oktober 2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Setda Kabupaten Buleleng, Asisten Setda Kabupaten Buleleng, SKPD terkait dan masing-masing pimpinan SKPD melalui daring. |ADV/R|