Jaksa Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi PEN Pariwisata

Penyerahan memori banding |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Buleleng menyerahkan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tentang korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng. Memori banding diberikan kepada bagian Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 19 Oktober 2021. 

- Advertisement -

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, sebelum menyerahkan memori banding, JPU sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kutipan putusan yang diterima dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Dari hasil analisa itu, JPU menilai pidana penjara yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, Gede Gunawan dan Nyoman Ayu Wiratini terlalu rendah, yakni hanya selama satu tahun.

“Biasanya hukuman yang patut dijatuhkan untuk tujuh terdakwa itu dua per tiga dari tuntutan. Tergantung pertimbangan rasa keadilan dari hakim saja nanti,” katanya

Selain itu, putusan untuk terdakwa Made Sudama Diana khususnya pada pembayaran uang pengganti juga dinilai tidak sesuai, yakni hanya Rp7.989.416. 

- Advertisement -

JPU merasa ada uang yang dikuasai oleh terdakwa Sudama Diana yang dikuasai sebagai hasil perbuatan korupsi. Sehingga dalam pengajuan banding, JPU ingin agar uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 131.285.622, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU beberapa waktu lalu saat sidang tuntutan. 

Saat ini, JPU tinggal menunggu jadwal serta putusan banding dari majelis hakim.

Sekedar informasi, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 5 Oktober 2021. 

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Putusan majelis hakim terhadap Sudama lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Sudama dengan pidana penjara selama empat 

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts