DPRD dan Pemkab Buleleng Bahas Kemudahan Berinvestasi

Luh Marleni |FOTO: Luh Sinta Yani|

Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi 3 DPRD Kabupaten Buleleng membahas perijinan berusaha dengan Online System Submission (OSS) sebagai dampak dari diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja, Selasa, 19 Oktober 2021. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas PUTR Buleleng.

- Advertisement -

Penerapan OSS dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan perijinan berusaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi terhadap pelaku usaha maupun non usaha.

Namun di daerah, termasuk di Buleleng ternyata banyak keluhan dari pengusaha yang kesulitan mengurus perijinan. Selain itu, karena pengurusan perijinan secara online, konsultasi maupun pengaduan melalui aplikasi OSS juga sangat lambat dijawab oleh administrator yang mengoperasikan OSS.

Ketua Komisi 3 DPRD kabupaten Buleleng Luh Marleni, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai langkah untuk menciptakan kerja yang efektif dan efisien, sehingga proses-proses perijinan usaha dapat diberikan kemudahan dalam penerbitannya.

“Dalam upaya penerbitan PBG untuk PP Nomor 5 dan 6 perlu adanya harmonisasi terutama tentang investasi yang beresiko. Untuk selanjutnya akan dilakukan rapat lagi untuk menyamakan persepsi,” ujar Marleni. 

- Advertisement -

Anggota komisi 3 DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam proses penyamaan persepsi pemberlakukan OSS, dimana secara prinsip roh Undang-Undang Cipta Kerja ini diusahakan agar lebih cepat dan lebih mudah. Tapi kenyataan yang sedang dihadapi bahwa pengusaha di Buleleng berdasarkan masukan-masukan dari pengusaha, sulit memperoleh perizinan. 

“Ini perlu dicarikan solusi, karena masih banyak perdebatan untuk pengadaan PBG ini, sehingga untuk saat ini masih dalam tahap penyamaan persepsi” ungkap Wandira.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpatu satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta. S.Sos., menjelaskan bahwa untuk saat ini masih melakukan koordinasi dengan OPD yang lain agar semua penyelenggaraan perijinan menjadi satu pintu. |ADV/SY/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts