Tiga Pembalak Kayu Jadi Tersangka

Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik Unit Sat Reskrim Polsek Seririt akhirnya menetapkan tiga pelaku pembalakan liar kayu sonokeling sebagai tersangka. Mereka melakukan pembalakan di hutan Desa Pangkung Paruk, menjadi tersangka. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka, setelah polisi melaksanakan gelar perkara dan lacak balak terhadap ketiga pelaku.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli menyampaikan, ketiga pelaku yakni, Ketut Darmawan, 39 tahun, Made Santika, 45 tahun, dan Kadek Angga, 38 tahun, warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu sonokeling, di hutan negara Desa Pangkung Paruksejak Rabu 27 Oktober 2021. 

- Advertisement -

”Kita sudah melaksanakan gelar perkara dan lacak balak tadi pagi, kita menetapkan tiga tersangka,” ujarnya dikonfirmasi Rabu 27 Oktober 2021 sore.

Juli menyebut, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Untuk mencari keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Seririt dan Koramil 1609-03/Seririt serta dibantu aparat Desa Pakung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, melakukan penggerebekan terhadap tiga orang warga Desa Pangkung Paruk, yang diduga telah melakukan pembalakan kayu sonokeling.

Dari penggerebekan yang dilakukan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 44 batang kayu sonokeling dengan dengan ukuran 1 sampai 2 meter. Dengan rincian, sebanyak 6 balok kayu sonokeling diamankan dari rumah salah satu pelaku dan 38 kayu sonokeling lainnya di amankan di sebuah kebun milik warga setempat.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts