Tingkatkan Daya Jual Garam Lokal, Buleleng Ajukan Indikasi Geografis

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Buleleng mulai melakukan branding terhadap garam tradisional lokal di Buleleng. Branding ini diawali dengan mengajukan Produk Indikasi Geografis.

Indikasi geografis merupakan bagian kekayaan intelektual yang menunjukan daerah asal suatu produk karena faktor lingkungan geografis yang mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik pada produk yang dihasilkan.

- Advertisement -

Faktor geografis ini dapat berupa alam, manusia dan kombinasi antara manusia dan alam. Hal ini nantinya diyakini akan meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan.

Kepala DKPP Kab. Buleleng I Gede Aryana ditemui pada Jumat, (12/11) mengatakan, Langkah yang dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Saat ini, pihaknya berupaya dalam pemenuhan persyaratan dan telah menyusun deskripsi terkait garam lokal Buleleng.

” Deskripsi sudah selesai nanti tinggal menunggu hasil uji lab,”  Ujarnya

- Advertisement -

Selain itu, sejak tahun 2011 pemerintah juga telah melakukan pendampingan kepada para petambak garam di Kabupaten Buleleng dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana yang mendukung.

Bantuan tersebut, antara lain pembangunan rumah kaca di Desa Pemuteran, dan pengadaan sarana produksi garam palungan di Desa Tejakula.

“Segala upaya yang telah dilakukan, masyarakat semakin mencintai garam tradisional lokal Buleleng serta makin dikenal luas” pungkasnya.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts