Puluhan Badan Hukum Koperasi Akan DiCabut

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan UMK Buleleng mengusulkan 23 koperasi untuk dicabut badan hukumnya. Puluhan koperasi tersebut sudah tidak beroperasi dan anggotanya telah bubar.

Kepala Disdagperinkop dan UMK Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengatakan, usulan sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini pihaknya tengah menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

- Advertisement -

Dari 402 koperasi yang ada di Buleleng,  sekitar 66 yang statusnya dinilai tidak aktif.  Namun 43 diantaranya masih akan  dilakukan pembinaan, karena koperasi tersebut belum menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Belum terselenggaranya RAT ini salah satunya disebabkan karena keterbatasan SDM yang dimiliki oleh koperasi dalam menyusun laporan keuangannya.

“Sehingga 43 koperasi itu bisa tumbuh kembali menjadi koperasi yang aktif,” katanya.

Sudiarta menambahkan, di tahun 2022 melalui dana BKK, Pemkab Buleleng akan fokus memberikan diklat atau pelatihan kepada ratusan koperasi yang ada di Buleleng.

- Advertisement -

Pelatihan yang diberikan adalah mendorong seluruh koperasi untuk bergerak di sektor riil, serta bersinergi dengan pelaku UKM. Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi ekonomi di tengah  pandemi COVID-19.

“Pandemi banyak koperasi yang tersendat, jadi tahun depan kita fokus untuk memulihkan agar koperasi-koperasi yang ada kembali bergerak ,“  tutupnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts