Singaraja, koranbuleleng.com | Sejumlah warga Desa Adat Les Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng mendatangi kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 16 Nopember 2021.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kebenaran pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh Kerta Desa Adat Les Penuktukan, Nyoman Suastana.
Seorang perwakilan warga, Nengah Rakadana mengatakan dari koordinasi di PN Singaraja memang benar gugatan tersebut dilayangkan oleh Wayan Wiyasa selaku Kelian Desa Adat.
Padahal sepengetahuan Rakadana, Wiyasa merupakan Jro Kubayan. Dan warga pun belum mengetahui, siapa yang telah menunjuk Wiyasa ini sebagai Kelian Desa Adat. Sebab yang mereka ketahui Kelian Desa Adat Les Penuktukan adalah Jro Nengah Wiryasa.
Menurut Rakadana, warga sejauh ini masih belum mengetahui adanya gugatan itu. Sehingga gugatan tersebut seolah dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, apapun persoalan yang ada di Desa Adat agar dapat diselesaikan di adat dan warga harus mengetahui.
Dari informasi diterima warga, dilakukan upaya mediasi oleh PN Singaraja, yang dihadiri oleh pihak penggugat yakni Nyoman Suastana dan pihak tergugat desa adat diwakili Wayan Wiyasa. Rakadana dan sejumlah krama lainnya pun mengaku kecewa atas adanya gugatan itu.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi, jangan sampai pengadilan salah mengambil keputusan yang merugikan krama. Kami setiap tahun bayar peturunan, saya tidak ingin terjadi atau dipakai hal lain. Intinya, harus terbuka apapun itu permasalahannya sampaikan ke krama dan selesaikan bersama,” ujar Rakadana.
Sementara itu Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, membenarkan adanya kedatangan perwakilan krama Desa Adat Les Penuktukan ke PN Singaraja.
“Saya tadi sudah sampaikan intinya itu kewenangan mediator dan majelis. Saya hanya menerima masukan dan keberatan mereka saja,” singkat Hermayanti. |ET|