Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak kurang lebih 103 Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng telah tercover program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, para PHL akan langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diterima salah satu ahli waris THL di Dinas PUTR yang meninggal dunia. Pihak ahli waris, yakni istrinya berhak mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 Juta rupiah pada kamis 18 Nopember 2021.
Kepala dinas PUTR I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, jika sampai saat ini pegawai kontrak maupun THL di dinas PU telah tercover jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya berharap dengan telah diikutsertakan dalam jaminan ini, dapat melindungi mereka dari resiko dalam bekerja.
“Kami arahkan agar semua para THL maupun tenaga kontrak ikut program ini. Minimal, dengan santunan yang telah diberikan dapat meringankan beban keluarga” ujar Adipta
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Herry Yudhistira mengatakan, jika pegawai THL di dinas PUTR yang menerima santunan ikut sebagai peserta terhitung hanya 5 bulan, dengan total rincian pembayaran hanya sekitar Rp30.000.
Dengan jumlah iuran yang sedikit, meskipun baru terdaftar sebagai peserta, santunan yang didapatkan adalah sama yakni sebesar Rp24 juta.
“Hak yang diterima ahli waris adalah sama. Artinya, kalau kita berbicara manfaat, sangat bermanfaat untuk ahli waris” kata Herry.
Herry menambahkan jika saat ini, tenaga kontrak dan THL yang ada di SKPD kabupaten Buleleng telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan santunan sebanyak 86 klaim khusus untuk jaminan kematian bukan kecelakaan kerja dengan total nilai mencapai Rp3,7 miliar. |ET|