Kesal Tak Dibela, Suin Aniaya Sri Setelah Pesta Miras Bubar

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Penyidik Pidana Umum Satuan reskrim Polres Buleleng, Suin, mengungkap alasannya tega membunuh istri sirinya, Sri Indrawati. Pemicunya karena kekesalan Suin yang tidak dibela oleh Sri pada saat cekcok ketika pesta miras dengan temannya.

Suin yang sudah resmi berstatus tersangka itu mengungkapkan kepada penyidik. Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu tega menganiaya istrinya karena merasa kesal, karena justru korban membela temannya saat cekcok.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, saat pesta miras itu sempat terjadi cekcok antara pelaku dan temannya yang diketahui bernama Nyoman Adi Wirawan. Korban membela Adi Wirawan. Sehingga membuat tersangka kesal hingga melakukan kekerasan kepada korban.

“Menurut pelaku, korban lebih membela saksi yang ada di lokasi pada saat minum. terkait dengan kejadian tersebut pelaku tidak terima kenapa korban membela saksi tersebut, sehingga terjadi kekerasan melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Andrian, Kamis 25 November 2021.

Andrian menyebut tidak ada dasar motif kecemberuan yang memicu tersangka melakukan hal keji tersebut. “Ya hanya masalah adu mulut pada saat minum saja. pelaku dengan temannya sempat adu mulut dengan temannya terus dibela dengan korban,” katanya.

Kata Andrian, setelah terjadinya adu mulut itu, teman-teman korban akhirnya membubarkan diri. Setelah bubar itu lantas tersangka dan korban masuk ke kamar.

- Advertisement -

Sesampainya di kamar itu, tersangka yang masih dalam keadaan emosi itu lantas kembali mengungkit kenapa korban membela saksi. Sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Sementara dari keterangan tersangka Suin, mengaku memukuli korban saat di dalam kamar hingga berkali-kali. Ia juga membenarkan sempat cekcok mulut dengan temannya karena masalah rebutan untuk mengganti music yang diputar dan masalah ia dipaksa untuk meminum arak. Selain itu suin mengaku telah menikahi korban selama dua tahun.

Saat ini, Polisi masih menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Selain itu polisi juga akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

Suin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts