Pembunuh Kakak Kandung Dituntut 10 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Wayan Tis, 73 tahun, yang dulu menggemparkan warga karena melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti, 75 tahun, kini diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Persidangan perdana mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 8 Desember 2021. Tis Dituntut hukuman 10 tahun penjara.

- Advertisement -

Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun JPU hanya mengajukan tuntutan selama 10 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani ” kata JPU Gusti Karmawan.

Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban Ketut Kerti meninggal dunia. Sehingga dianggap sebagai unsur memberatkan. JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan. Yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang di ketua Majelis Hakim Heriyanti, dan didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastiyo, dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, menyatakan menunda sidang.

- Advertisement -

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu 15 desember 2021  dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

Sekedar informasi, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, terdakwa   menghabisi nyawa  Ketut Kerti lantaran diduga dipicu rebutan warisan. 

Terdakwa menghantam kepala saudaranya menggunakan batangan kayu penumbuk lesung hingga cedera berat di bagian kepala. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts