Bupati Minta Sosialisasi Inmendagri 66 Hingga ke Tingkat Terbawah

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh elemen masyarakat memahami Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dalam merayakan Natal dan tahun baru 2022. Sosialisasi harus dilakukan sampai ke tingkat terbawah agar semua bisa memahami sehingga keramaian dan pengendalian COVID-19 bisa dilaksanakan dengan baik.
 
Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 dalam rangka menyambut Nataru di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu 15 Desember 2021.

Agus Suradnyana menjelaskan sosialisasi mengenai aturan tersebut harus maksimal hingga ke tingkat terbawah. Oleh karena itu, rapat koordinasi kali ini melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti Muspida, tokoh masyarakat, pihak gereja, Majelis Desa Adat dan instansi terkait. Untuk menegaskan bagaimana pendistribusian dan sosialisasi berjalan dengan benar. “Sehingga Inmendagri terbaru ini harus menjadi pedoman seluruh elemen masyarakat dalam perayaan Nataru,” jelasnya.

Sosialisasi dilakukan sampai ke tingkat bawah. Dimulai dari rapat koordinasi ini. Dalam rapat koordinasi ini, disampaikan kepada para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat. Sementara Majelis Desa Pakraman menyosialisasikan kepada majelis madya dan kepada Klian Desa Adat. “Serta terakhir dari para kepala desa maupun klian desa adat dan tokoh masyarakat ke masyarakat sehingga masyarakat menjadi paham dan mengikuti aturan tersebut,” ucap Agus Suradnyana.

Agus Suradnyana menegaskan tidak ada penyekatan namun hanya ada pembatasan aktivitas masyarakat.  Tentunya ada konsekuensi kalau melanggar.  Diharapkan masyarakat memedomani aturan tersebut supaya tidak ada pelanggaran. Dan segala upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 bisa dilakukan dengan baik. “Tempat keramaian seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan alun-alun seluruhnya ditutup. Dengan begitu, kita harus bisa bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19. Semoga habis Nataru landai terus,” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan Nataru.|ADV/R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts