Terpidana Korupsi BUMdes Desa Pucaksari Serahkan Uang Pengganti

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan putusan hakim berupa eksekusi pengembalian uang pengganti kepada  terpidana   I Nyoman Jinarka dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Gema Gatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Jumat 24 Desember 2021.

Humas Kejaksaan Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  eksekusi uang pengganti sesuai dengan Putusan Daftar Pidana Nomor: 17/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Dps terkait eksekusi pengembalian uang pengganti kepada terpidana atas nama I Nyoman Jinarka.

- Advertisement -

Terpidana I Nyoman Jinarka dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 113.776.963,245, dikurangi uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp. 40.758.251.

 “Jadi terpidana membayar sisa uang pengganti tersebut kepada Jaksa Pidsus Kejari sebesar Rp. 73.018.712,25. Penyerahan uang pengganti diwakili oleh anak terpidana. Uang pengganti akan diserahkan kembali kepada Bumdes Gema Gatra,” ungkap Jayalantara.

Berita sebelumnya,  kasus perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMDes   yang menjerat I Nyoman Jinarka mantan Ketua BUMDes Desa Pucak Sari ini sebenarnya mencuat sekitar tahun 2018 lalu.

Awalnya tahun 2012,  Desa Pucak Sari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp1 Miliar lebih dari Pemprov Bali. Dana itu, dikelola melalui BUMDes Pucak Sari, dengan bidang usaha simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp 400 juta.

- Advertisement -

Sisanya Rp200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp20 juta dipakai untuk operasional.

Hanya saja, setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.  Hasil perhitungan dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana  mencapai Rp250.700.675.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts