Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang kerap terjadi akhir-akhir ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Rencananya, Pada tahun 2022, Kejari Buleleng akan rutin memberikan edukasi kepada para remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kasi Intel juga selaku Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur pada tahun 2021 ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Untuk itu pada 2022 mendatang, pihaknya akan gencar melakukan edukasi, bekerjasama dengan Disdikpora Buleleng dan Dinsos Buleleng.
“Jangan berpikir masih dibawah umur lantas beranggapan bisa lepas dari jeratan hukum. Kami akan berikan pemahaman, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” ungkap Jayalantara, Selasa 28 Desember 2021
Di tahun 2021 ada sebanyak lima perkara pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Buleleng. Dari lima perkara itu, empat diantaranya sudah masuk dalam meja sidang.
Sementara satu perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, masih dalam tahap penyidikan polisi. Yang mana kasus yang paling menjadi perhatian.
Kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tejakula, pihaknya akan menunggu hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. Hasil penelitian Bapas Denpasar nantinya akan digunakan oleh pihaknya sebagai bahan pertimbangan dalam membuat tuntutan.
” Faktor yang membuat mereka melakukan itu, mungkin karena broken home dan sebagainya. Itu akan menjadi tolak ukur, apakah tuntutannya berat atau ringan. JPU nanti akan lebih mengutamakan masa depan mereka” imbuhnya
Sekedar informasi, dalam penanganan kasus persetubuhan di Kecamatan Tejakula, pihak kepolisian telah menetapkan empat pria tersebut sebagai tersangka. Penyidik pun saat ini masih melakukan pemberkasan, agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain menetapkan empat pria tersebut sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari peristiwa tersebut, namun akan dikaitkan dengan UU ITE. Sebab video persetubuhan ini telah menyebar luas di masyarakat. |ET|