Masjid Agung Jamik dan Rumah Rai Srimben Ditetapkan Situs Cagar Budaya

Singaraja, koranbuleleng.com | Masjid Agung Jamik Singaraja dan Rumah Rai Srimben ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat Kabupaten Buleleng.

Penetapan kedua bangunan bersejarah itu dikuatkan dengan SK Bupati Buleleng berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Bali dengan nomer rekomendasi : B. 19.432.2/7765/CB/Disbud dan Nomer Rekomendasi : B.19.432.2/7766/CB/ Disbud, masing-masing tertanggal 3 Nopember 2021.

- Advertisement -

Keberadaan Masjid Agung Jamik Singaraja yang terletak di Jalan Imam Bonjol Singaraja ini bertalian erat dengan eksistensi keluarga Kerajaan Buleleng di masa lalu.

Masjid ini menjadi saksi kemajemukan yang terpelihara dengan baik di Buleleng. Konon, diawal pembangunan Masjid Agung Singaraja, Raja Buleleng kala itu Anak Agung Ketut Jelantik Polong menghadiahkan tanah untuk pembangunan masjid. Selain itu, sebuah gapura dengan ornamen khas Bali juga diberikan untuk melengkapi area bangunan Masjid. Kala itu, Raja Buleleng menyerahkan semua proses pembangunan kepada saudaranya yang beragama Islam,  Anak Agung Tjelantik Celagi beserta warga muslim di Singaraja di tahun 1654 Masehi.  Situs ini terdiri dari Bangunan Masjid Agung Jamik Singaraja, Menara, Pintu dengan ornament khas Bali, Mimbar Kuna, serta Alquran buatan tangan dari Anak Agung Ngurah Tjelantik Celagi.

Sementara Rumah Ibu Nyoman Rai Srimben merupakan rumah bersejarah peninggalan dari Keluarga Besar Ibunda dari Soekarno, Presiden RI yang pertama. Di situs ini terdiri dari Gapura Kori Agung Rumah Nyoman Rai Srimben, Bale Gede Rumah Nyoman Rai Srimben, Gapura Jaba Tengah Merajan dan Kawitan Pasek, Gapura Merajan Pasek Bale Agung Buleleng, Gapura Gedong Pejenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng, Gedong Pajenengan/Kawitan Pasek Bale Agung Buleleng. Dan Gapura Pemangku.

Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana mendorong pengelolaan cagar budaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng tentang penetapan Rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Agung Jami’ Singaraja sebagai situs cagar budaya di rumah jabatan Bupati Buleleng, Kamis 30 Desember 2021.

Agus Suradnyana menjelaskan bahwa setelah ditetapkan menjadi situs cagar budaya, Rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Jami’ Singaraja harus mampu dikelola dengan lebih baik. Sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai situs cagar budaya namun juga mampu menjadi daya tarik yang mendatangkan wisatawan untuk memberi manfaat kesejahteraan masyarakat

Dalam pengelolaan Masjid Jami’ Singaraja ke depan, ia mengharapkan agar pesan toleransi, akulturasi budaya, dan pluralisme yang sudah menjadi warisan turun-temurun dari leluhur harus tetap ditumbuhkembangkan. Masjid Jami’ Singaraja juga Ia harapkan bisa menjadi daya tarik wisatawan domestik.  
 “Bagaimana masjid ini mampu untuk jadi tarikan agar orang datang, bisa beribadah dan nuansa sejarah yang berbeda,” jelasnya.

Bupati menugaskan Dinas Kebudayaan untuk membuat alur cerita yang sesuai dengan fakta yang ada. Untuk itu,  harus komunikasi lebih lanjut dengan keluarga ahli waris. “Bagaimana penyampaian cerita harus bisa dikemas dengan baik, bahwa di Bale Agung lah ibunya Bung Karno berasal. Kalau ini bisa diceritakan dengan baik, akan jadi destinasi yang bagus,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Suksma Oktiva Askara menyampaikan bahwa kedepan Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben diproyeksikan menjadi warisan budaya nasional. Hal ini karena Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben menyimpan nilai sejarah dan edukasi kuat. Sosok dari Nyoman Rai Srimben menjadi seorang ibu yang mendidik Bung Karno, sang Proklamator, mendedikasikan diri untuk kemajuan Bangsa Indonesia. “Menurut tim dari provinsi khususnya Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, dipandang layak untuk kita ajukan sebagai warisan budaya tingkat nasional. Di tahun 2022 kita akan berproses untuk itu,” katanya.|ET|


Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts