Singaraja, koranbuleleng.com| Aksi penganiayaan menggemparkan warga Desa Padang Bulia saat masih lelap tidur, Rabu 5 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Seorang warga desa setempat, Kadek Ginarsa, 37 tahun, menusuk tetangganya Gede Rentiasa, 48 tahun, dengan menggunakan sebilah tombak. Tombak tersebut justru biasa digunakan untuk memburu anjing.
Rentiasa mengalami luka tusukan cukup dalam dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku sudah diamankan di Polsek Sukasada.
Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyebut antara pelaku dan korban sempat terjadi percekcokan pada dini hari itu. Peristiwa tersebut berawal saat Rentiasa bersama teman-temannya sedang pesta minuman keras di rumahnya. Pada saat bersamaan Rentiasa melintas di depan rumah korban sambil membawa tombak untuk memburu seekor anjing.
Setelah memburu anjing, Ginarsa pun balik ke rumahnya. Namun, Rentiasa justru tiba-tiba mendatangi Ginarsa dengan membawa senjata tombak. Kala itu, sempat terjadi adu mulut antara keduannya. Namun, pertengkaran itu pun sempat dilerai oleh istri Rentiasa yang bernama Mertasih dan mengajak korban untuk pulang kerumah.
Rumah keduanya juga hanya berjarak lima meter. Beberapa menit kemudian, Rentiasa kembali mendatangi rumah Ginarsa. Namun, saat datang yang kedua kali itu, Ginarsa tidak membawa senjata tajam dan langsung menantang untuk berkelahi. Sehingga, keributan pun terjadi. Saat keributan itu terjadi, Ginarsa masuk ke dalam rumah mengambil sebilah tombak dan langsung menusukan tombak tersebut ke lengan kanan korban dan tembus ke dada sebelah kanan korban. Rentiasa langsung tersungkur.
Warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Buleleng. Istrinya pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukasada.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukasada, sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku,” ujar Kompol Dwi Rabu, 5 Januari 2021 siang.
Polisi menyita sebilah tombak sepanjang dua meter dengan gagang kayu yang dililit karet. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.|YS|