Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran Satreskrim Polsek Sukasada akhirnya menetapkan Kadek Ginarsa, 37 tahun, warga Banjar Dinas/Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sebagai tersangka penusukan terhadap Gede Rentiasa.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Telah ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka orang yang bertanggung jawab atas penusukan terhadap korban. Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,””ujarnya.
Dwi menyebut motif tersangka Ginarsa tega melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang mendatangi tersangka dengan membawa benda tajam. Selain itu, antara tersangka dan korban sebelumnya sudah memendam permasalahan.
“Motif tersangka melakukan hal itu karena korban mendatangi rumahnya dengan membawa tombak dan juga karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dengan korban sebelumnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi penganiayaan menggemparkan warga Desa Padang Bulia saat masih lelap tidur, Rabu 5 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Seorang warga desa setempat, Kadek Ginarsa, 37 tahun, menusuk tetangganya Gede Rentiasa, 48 tahun, dengan menggunakan sebilah tombak. Tombak tersebut justru biasa digunakan untuk memburu anjing.
Rentiasa mengalami luka tusukan cukup dalam dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. |YS|