Status ASN Terpidana Tunggu Keputusan Tim Bapek

Singaraja, koranbuleleng.com | Status Aparatur Sipil Negara (ASN)  8 terpidana  kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng saat ini menunggu Keputusan dari Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Status terpidana dari 8 ASN yang sebelumnya menjabat di Dinas Pariwisata kabupaten Buleleng ini kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 4 Januari 2021.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menerima Salinan keputusan inkrah para terpidana.

Setelah putusan inkrah diterima, pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama tim Bapek untuk memutuskan status ASN para terpidana kasus korupsi PEN Buleleng.

“Mengenai keputusan apakah diberhentikan statusnya dari ASN, masih akan menunggu jadwal rapat bersama tim BAPEK. Nanti kita akan jadwalkan,” ujar Wisnaya

Undang-undang ASN sudah mengatur jika pegawai yang tersandung kasus korupsi, narkoba dan terorisme mendapatkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

- Advertisement -

“Tapi supaya tidak mendahului hasil rapat, kita nanti tunggu keputusan rapat seperti apa.” tutupnya.

Kasus PEN Buleleng ini menjerat 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng. Diantaranya, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts