Singaraja, koranbuleleng.com | Sepanjang 2021, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Singaraja telah melakukan pendampingan terhadap 50 perkara secara Pro Bono.
Pelayanan hukum yang tak dipungut biaya ini diantarannya terdiri dari kasus narkoba, pencabulan di bawah umur, pembunuhan dan Ilegal loging.
Ketua PBH Peradi DPC Singaraja, Firmansyah mengatakan pendampingan hukum atas beberapa kasus berdasarkan penetapan dari Pengadilan.
Dari hasil pendampingan,yang menjadi perhatian khusus yakni kasus narkoba dan pelecehan terhadap anak. Kasus tersebut sangat berpotensi tinggi merusak generasi muda.
Sementara untuk pendampingan hukum terhadap para pelaku kriminal, pendampingan dilakukan sebagai upaya untuk menjamin hak-hak mereka di mata hukum.
“PBH bukan membela orang yang salah. Tapi bagaimana, hak hukum mereka bisa terlindungi. Advokat bagian dari penegak hukum, untuk membela hak-hak hukum bagi masyarakat,” imbuh Firmansyah,
Kedepan PBH Peradi Singaraja, akan menjalin kerjasama dengan pihak instansi Pemerintah maupun pihak Swasta seperti instansi Kepolisian, Imigrasi, termasuk Lapas dalam pendampingan hukum melalui Pro Bono.
Tidak saja menjalin kerjasama dengan instansi terkait, namun PBH Peradi Singaraja akan menggalakan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga bisa menekan angka kasus kriminalitas di Buleleng dan sebagai upaya pencegahan.
“Di tahun 2021, kami sudah lakukan di 12 Desa Adat di Buleleng dan ini akan kami lanjutkan kembali, sehingga bisa mengurangi kasus tindak pidana,” pungkas Firmansyah. |ET|