Singaraja, koranbuleleng.com | Puluhan warga perumahan Griya Intaran Indah mengadu ke DPRD kabupaten Buleleng karena akses jalan perumahan diklaim sebagai hak milik oleh pihak lain. Warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH yang didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Gede Odhy Busana, SH beserta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa, 25 Januari 2022.
Adapun aduan yang diajukan oleh warga terkait dengan klaim atas tanah seluas 3 are yang merupakan akses jalan masuk ke perumahan Griya Intaran Indah, Dusun Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Nyoman Mudita selaku Kuasa Hukum warga perumahan Griya Intaran Indah menyebutkan mereka sudah menempati tempat tersebut selama 20 tahun. Selain itu legalitas akses masuk jalan warga perumahan telah sah dimata hukum dengan adanya surat-surat mengenai pembebasan lahan serta warga yang tinggal disana juga telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
“Kami merasa ada kejanggalan, karena setelah 20 tahun, baru tiba-tiba ada klaim atas tanah jalan akses di perumahan kami. Selain itu klaim tersebut hanya didasarkan atas fotocopy sertifikat yang kami belum pernah lihat aslinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya beserta warga Perumahan Griya Intaran Indah meminta agar dari Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng langsung turun ke lapangan melihat dan memastikan secara langsung terkait hal tersebut. Ia mengharapkan agar bisa memanggil dan menghadirkan pihak yang memiliki kompeten untuk menjelaskan permasalahan tersebut karena hal itu permasalahan yang menyangkut banyak orang.
“Pada pertemuan selanjutnya kami meminta agar dewan juga bisa menghadirkan pihak-pihak terkait” Jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna mengaku akan mencarikan solusi terbaik dan berusaha menindaklanjuti hal tersebut seperti melakukan mediasi serta memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat tersebut. Apabila memang bisa diselesaikan dengan cara mediasi tentunya akan lebih baik. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Buleleng juga akan mendiskusikan hal tersebut dengan bagian aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Buleleng terkait penyerahan fasum (fasilitas umum) dari pengembang kepada Pemerintah.
“Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu nanti dengan bidang aset daerah Kabupaten Buleleng mengenai fasilitas umum (fasum) ini, serta tentunya dengan BPN terkait dengan sertifikat” Pungkasnya. |WK|