Kantor Desa Penglatan Diserahkan Secara Sukarela

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Desa Penglatan, Buleleng secara sukarela menyerahkan bangunan dan tanah kantor desa kepada pihak pemenang gugatan yakni Nyoman Supama ahli waris dari Nengah Koyan.

Eksekusi tanah kantor desa ini menghadirkan kedua belah pihak bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang langsung dipimpin oleh ketua PN Singaraja Putu Gede Hariadi, Kamis 3 Januari 2022.

- Advertisement -

Seperti diketahui, sengketa yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu, Pengadilan telah memenangkan pihak Nengah Koyan. Bahkan, upaya Pemerintah Desa melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan.

Dari pantauan di lapangan, kedua belah pihak sepakat sama-sama menghormati proses hukum yang telah ditetapkan. Kedua belah pihak juga terlihat menandatangani berita acara serta menyerahkan kunci bangunan kantor desa kepada pemohon eksekusi yakni Nyoman Supama.

Ketua PN Singaraja Putu Gede Hariadi mengatakan, dengan adanya eksekusi ini pihaknya berharap masalah ini sudah selesai. Selain itu pihaknya berharap tidak ada sesuatu yang terjadi kedepannya.

- Advertisement -

Heriadi menekankan, proses eksekusi bangunan dan tanah kantor desa Penglatan merupakan kemenangan hukum yang harus disepakati bersama.

“Kami ucapkan terimakasih  kepada desa Penglatan atas kerendahan hati menyerahkan secara sukarela. Kami berharap bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di desa Penglatan kedepnya”harap Heriadi

Sementara itu, pihak termohon eksekusi yang juga Perbekel pengelatan Nyoman Budarsa terlihat sempat menitihkan air mata ketika menyerahkan kunci bangunan kepada pihak pemohon.

Budarsa mengaku sempat bersedih lantaran aset desa yang dibangun oleh para pendahulu di desa penglatan harus diserahkan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum yang telah berlaku.

“Rasa sedih pasti ada karena itu bukan hasil karya kami, itu hasil dari pendahulu dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami sudah berjuang. Namun karena keputusan hukum sudah menetapkan kami sudah kalah, itu kami harus hormati, wajib hukumnya kita hormati” katanya

Saat ini, pelayanan masyarakat di desa Penglatan harus di pindah untuk sementara   di pasar Merta Giri desa Penglatan sembari menunggu pembangunan kantor desa baru yang akan di direncanakan tahun ini.

Pihak desa sedang mengurus pengadaan tanah sesuai petunjuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.  Bulan maret 2002 diharapkan sudah bisa membuat perencanaan, baik gambar, desain dan RAB.

“Lokasi tanah rencananya di Banjar Kajanan lebih keselatan sedikit dari kantor yang lama. Kami tinggal menunggu pencairan. Kami masih menunggu dana BKK. Kemudian baru pengadaan tanah, setelah itu baru kajian aprseel”imbuh Budarsa

Disisi lain, pemohon eksekusi Nyoman Supama, mengaku bersyukur karena apa yang telah diperjuangkan dari tahun 2016 telah berakhir. Untuk saat ini, Supama belum memastikan bangunan dan tanah tersebut digunakan untuk apa.

“Kami belum berani memutuskan untuk apa tanah itu, kami akan berkoordinasi dulu bersama keluarga, karena orang tua juga sudah meninggal” singkatnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts