Susul Rekan, Sempiden dan Gunawan Resmi Bebas

Singaraja, koranbuleleng.com | Dua terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, Nyoman Sempiden dan I Nyoman Gede Gunawan resmi bebas, Selasa 22 Februari 2022.  Kebebasan sempiden dan Gunawan ini menyusul rekan merekas ebelumnya yang lebih awal bebas pada tanggal 17 Februari 2022.

Rekan mereka yang sebelumnya telah bebas yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini.

- Advertisement -

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Singaraja Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan mereka yang telah bebas setelah menjalani masa tahanan di selama 1 tahun di Lapas Singaraja.

Nyoman Sempiden dan I Nyoman Gede Gunawan sebenarnya hukumannya sama dengan lima terpidana lainnya yakni 1 tahun penjara. Karena kedua terpidana tersebut mendapatkan penangguhan masa tahanan karena alasan sakit sehingga baru bebas hari ini.

“Mereka berdua (Nyoman Sempiden dan I Nyoman Gede Gunawan) bebas tadi pagi sekitar pukul 09.00 wita,” ujar Putu Sutresna

Saat ini, dalam kasus PEN ini masih menyisakan satu terpidana lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana. Ia  yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan masih akan menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan. 

- Advertisement -

“Untuk Made Sudama Diana yang masih menjalani masa tahanan kami akan usulkan remisi untuk hari raya nyepi mendatang” Imbuh Sutresna

Pihaknya berharap kepada warga binaan yang telah bebas agar tidak mengulang tindak pidana kembali. Mereka juga diharapkan berperan aktif di masyarakat  serta lebih tertib hukum dan taat hukum.

Sekedar informasi, Kasus korupsi PEN Buleleng ini menjerat 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, I Nyoman Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts